Category: Negara
PEMILIHAN PENGURUS
By admin on Oct 14, 2009 | In Selamat datang, Negara | 7 feedbacks »
Pada tahun 2009 merupakan tahun yang penuh dengan berbagai acara yang bersifat nasional berupa acara pemilihan umum baik yang Pemilihan anggauta legislatip maupun Pemilihan presiden, disamping acara rutin Memperingati hari ulang tahun kemerdekaaan Republik Indonesia. Kegiatan itu secara langsung dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat secara keseluruan karena masyarakat akan terlibat langsung dalam acara tersebut.
Pada setiap periode kepengurusan RT dan RW akan dimulai dengan dilakukannya pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang selanjutnya dilakukan penetapan pengurus RT dan RW. Secara langsung dengan adanya acara kegiatan yang bersifat nasional tadi maka untuk periode kepengurusan RT dan RW untuk Pulogebang Permai RW.010 yang seharusnya berakhir bulan Juni 2009 dengan terpaksa diundur sampai seluruh kegiatan nasional berakhir. Hal itu ditujukan agar tidak terjadi hal-hal yang menghambat kegiatan nasional itu, karena kalau terjadi kepenguruasn baru baik RT dan RW dimana para pengurus baru adalah berasal dari warga yang baru pertama kali memegang kepengurusan maka dipastikan akan terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan acara nasional.
Pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW dilingkungan Pulogebang Permai RW.010 dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2009 dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2001
Dilingkungan Pulogebang Permai RT.006 / RW.010 yang terdiri dari 3 Blok yaitu Blok A-3, Blok A-4, Blok A-11 sebagaimana telah dilakukan pemilihan pengurus pada tahun 2006 dibentuk Panitia Pemilihan RT - PPRT yang terdiri dari 5(lima) Anggauta RT. Panitia dipilih dari setiap blok terdiri 1 - 2 orang diantaranya ada unsur remaja. Panitia akan bekerja kira-kira selama 2 minggu. Cara pemilihan dilakukan melalui amplop tertutup oleh anggota RT yang berhak memilih.
Pada tahap pertama pemilihan adalah menjaring 5(lima) anggota RT untuk dijadikan Calon Ketua RT, kemudian para calon diberikan kesempatan untuk mempertimbangkannya.
Pada tahap keduaadalah menentukan Ketua RT terpilih dari para Calon Ketua RT akan dipilih anggota RT, Calon yang mempunyai suara terbanyak adalah Ketua RT terpilih.
Pada tahap ketiga adalah tahapan dimana Ketua RT terpilih memilih dan menentukan pengurus RT lainnya, dalam hal ini Ketua RT Terpilih akan dibantu oleh PPRT maupun warga RT lainnya bila sekiranya mengalami kesulitan dalam memilih angota pengurus.
Bagi warga yang ber KTP dan bertempat tinggal dilingkungan RT.006 / RW.010 serta berusia diatas 17 th yang belum pernah terpilih sebagai Ketua RT kemungkinan akan mendapat giliran bila didalam pemilihan mendapat suara terbanyak. Bagi Pengurus lama / sebelumnya yang bersedia dipilih kembali menjadi Ketua RT juga akan diberikan kesempatannya.
Pemilihan umum pada tahun 2009 juga menjadi referensi bagi PPRT serta merpakan pembelajaran bagi warga, sebagai informasi bagaimana pemilihan RT di Kampung Sagan Jogyakarta yang menjalankan proses pemilihan bersuasana mirip Pemilu 2009 dapat menjadi referensi masing2 RT. Antara lain seperti Pembentukan Panitia Pemilihan, Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kartu Pemilih, Kartu Suara, Bilik Pencoblosan, Kotak Suara, Atribut Gambar Bakal Calon, saksi dan keamanan dari Satlinmas setempat.
PEDOMAN RT DAN RW
By admin on May 1, 2009 | In Dari Warga untuk Warga, Peraturan, Negara | 4 feedbacks »
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
a. Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibikota
Jakarta;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.
Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
